Media Utama Terpercaya

9 Oktober 2026, 01:48
Search

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun ke Negara dan Kuasai Kembali 259 Ribu Hektare Hutan

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
satgas PKH untuk negara
Penyerahan hasil penagihan denda administrasi sektor kehutanan oleh satgas PKH untuk negara. [Foto: Kejaksaan Agung]

Jakarta, mu4.co.id – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menyerahkan hasil penagihan denda administratif sektor kehutanan serta penyelamatan keuangan negara. 

Penyerahan tahap kedelapan itu berlangsung di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (6/10). Pada tahap ini, Satgas PKH menyerahkan denda administratif bidang kehutanan senilai Rp3.475.738.523.741,13 atau Rp3,47 triliun.

Adapun total dana yang diserahkan mencapai Rp13,24 triliun. Angka tersebut terdiri dari denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,47 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari penerimaan pajak wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8,23 triliun, serta penanganan tindak pidana khusus pajak senilai Rp1,53 triliun.

“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH dikutip dari Sindo News, Rabu (7/10).

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dalam OTT Oknum Kementerian ATR/BPN dan Tetapkan 8 Tersangka!

Satgas PKH juga menyerahkan kembali penguasaan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Sejak dibentuk pada Februari 2025, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali di sektor perkebunan sawit mencapai 6,26 juta hektare.

Sementara di sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare. Burhanuddin menyebut capaian tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam Indonesia.

“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” jelasnya.

(Sindo News)

[post-views]
Selaras