Sujud merupakan salah satu gerakan yang wajib dilakukan dalam sholat. Saat sujud, ada tujuh anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud. Dahi, hidung, kedua telapak tangan, lutut, dan jari-jari kaki adalah tujuh bagian tubuh yang dimaksud. Lantas, sahkah shalat seseorang apabila dahinya tertutup mukena atau peci?
Jumhur ulama menyebutkan shalatnya sah, tetapi memang tidak lebih sempurna dibanding orang yang meletakkan dahinya ke lantai. Jadi, alangkah baiknya hidung dan dahi ditempelkan pada tempat sujud. Jangan sampai tertutup oleh peci atau mukena. Minimal ada sebagian yang menyentuh lantai atau menyentuh tempat sujud.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: Dahi (beliau mengisyaratkan termasuk hidung), kedua telapak tangan, lutut kanan dan kiri, dan jari kaki mengenai lantai.”
Selama hidung seseorang menempel di lantai, maka sujudnya sudah sah. Karena apabila hidung menyentuh tempat sujud, dahi sudah pasti ikut menempel pada tempat sujud. Namun, jika hanya dahi yang ditempelkan, ada kemungkinan hidung tidak mengenai lantai, sehingga sujud itu tidak sempurna. Wallahu a’lam bish-shawab.
Editor: Maulidya Firyanda Sulaiman