Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 12:23

Rencana Kebijakan Penjualan Gas Elpiji 3Kg di Warung Kecil 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
foto: hargabulanini.com

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah berencana untuk membatasi penjualan gas lpg 3kg hanya untuk penyalur-penyalur resmi. Nantinya penyaluran melalui pengecer seperti warung-warung kecil tidak ada lagi. 

Hal ini tentu ramai dibincangkan karena tampaknya masyarakat akan lebih sulit jika ingin membeli gas lpg 3kg. Dan rencana larangan penjualan gas bersubsidi ini pun ditolak para pengecer maupun pemilik warung. Mereka khawatir gulung tikar jika kebijakan ini resmi diterapkan.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan langkah tersebut dilakukan agar pendataan konsumen bisa dilakukan secara lebih akurat. Sehingga tidak ada lagi pencatatan data konsumen secara manual.

ESDM juga menambahkan pendataan konsumen harus dilakukan dengan benar-benar akurat. Hal ini agar penyaluran subsidi lpg 3 kg bisa lebih tepat sasaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, bahwa upaya penyaluran subsidi tepat sasaran dilakukan dalam beberapa tahap. Pendataan konsumen merupakan momen yang paling krusial.

Tutuka mengatakan, data yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Lebih lanjut, pihaknya telah melakukan uji coba sistem merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen sejak Oktober 2022.

Terkait rencana gas Elpiji tidak lagi dijual melalui pengecer, Tutuka menuturkan nantinya PT Pertamina akan menambah jumlah sub penyalur. Sehingga masyarakat tidak sulit mendapatkan sub penyalur tempat membeli gas lpg 3 kg. Di samping itu Pertamina diminta meningkatkan pengawasan di lapangan, mulai dari agen hingga pangkalan.

Sumber: watyutink.com merdeka.com

[post-views]
Selaras