Media Berkemajuan

8 September 2024, 12:37

Rapat Pleno, Zulmansyah Sekedang Ditunjuk Sebagai Ketum PWI Pusat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Zulmansyah Sekedang. [Foto: SuperNews]

Jakarta, mu4.co.id – Rapat Pleno Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat telah menunjuk Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat, menggantikan Hendry Ch Bangun yang diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.

Zulmansyah menyatakan bahwa salah satu tanggung jawabnya sebagai Plt Ketua Umum adalah menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih ketua umum definitif, yang harus dilakukan dalam waktu enam bulan sejak penunjukannya.

Ia juga menyebutkan pentingnya berkoordinasi dengan seluruh jajaran PWI di Indonesia sebelum pelaksanaan KLB.

“Diharapkan secepat-cepatnya dilakukan,” ucapnya, dikutip dari Tempo (27/7).

Sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang juga diperintahkan untuk memaksimalkan penggunaan Kantor PWI Pusat dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.

Baca Juga: Gegara Salah Gunakan Jabatan, Ketum PWI Pusat Diberhentikan!

Namun, Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, menolak penunjukan Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat. Menurutnya, penunjukan itu tidak sah karena Zulmansyah telah diberhentikan secara tidak hormat.

Kurniadi mengklaim bahwa Zulmansyah sudah diberhentikan sejak 23 Juli 2024 berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengakui pelaksanaan KLB yang akan diselenggarakan oleh Zulmansyah dan telah melaporkan beberapa pihak terkait ke aparat penegak hukum.

Menurut Kurniadi, tuduhan dalam laporan itu merupakan pemalsuan surat keputusan.

“Teman-teman pengurus pusat telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan laporan Bang Hendry ke Bareskrim terhadap keputusan Dewan Kehormatan,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Zulmansyah menjelaskan bahwa pemberhentian dirinya oleh seseorang yang telah dipecat berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan dianggap tidak sah. Ia menambahkan bahwa ia telah memperingatkan Hendry Ch Bangun agar tidak lagi menandatangani dokumen apa pun.

(Tempo, Antara)

[post-views]
Selaras