Jakarta, mu4.co.id – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun diberhentikan penuh oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI dari keanggotaannya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo menyebutkan alasan dibalik pemberhentian tersebut adalah karena Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat sudah menyalahgunakan jabatannya. “Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/072024).
Diketahui sebelumnya, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi berupa peringatan keras agar Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan, Kamis (11/07/2024). Namun Hendry tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan hingga Senin (15/072024).
Selain itu, Sasongko juga mengungkapkan alasan lain diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu karena disebut kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Pihaknya bahkan menyebut pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dilakukan Hendry secara berulang-ulang. “Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi,” ucapnya.
Baca juga: Diduga Kasus Asusila, Hasyim Asy’ari Diberhentikan dari Ketua KPU!
Adapun setelah Surat Keputusan pemberhentian tersebut keluar, DK PWI pun memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat, yang beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB).
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun pun mengecam keras keputusan DK PWI yang mengeluarkan surat pemberhentian kepada dirinya. Menurutnya hal tersebut ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan bukan hasil rapat resmi DK. Ia menyebut DK PWI telah bertindak melampaui kewenangannya. “Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” kata Hendry.
Di samping itu, ia juga mengatakan bahwa permintaan Ketua DK kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan kongres luar biasa juga tidak berdasar. Ia menilai yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI hanya Ketua Umum. Menurutnya, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum.
(tempo.co)