Jakarta, mu4.co.id – Uang palsu senilai Rp980 juta yang disita Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni diduga akan digunakan untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta pada Oktober 2026. Polisi menetapkan Sudiyono (58), warga Sumatra Utara, sebagai pihak yang diduga mengatur pengiriman uang tersebut.
Sudiyono ditangkap di Medan pada 27 Oktober 2026. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus kurir bernama Azizir Wicaksono (28) yang lebih dulu ditangkap di Bakauheni pada 8 Oktober 2026.
Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, menyebut uang palsu tersebut diduga disiapkan untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta, bukan untuk transaksi sehari-hari.
Baca Juga: Geger! Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Senilai Rp36 Miliar di Tangsel
“Dari hasil pemeriksaan, uang digunakan untuk aksi demonstrasi di Jakarta, baik pada tahun 2025 ataupun tahun 2026 ini,” ungkap Jackson, dikutip dari Kompas, Kamis (5/11).
Jackson mengungkapkan Azizir diduga telah dua kali mengirim uang palsu dari Sumatra Utara ke Jakarta. Pengiriman pertama pada 2025 mencapai sekitar Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan disebut untuk membiayai demonstrasi pada Agustus tahun 2025.
Pengiriman kedua pada awal Oktober 2026 digagalkan polisi di Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp980 juta yang disembunyikan dalam dus air mineral di atas kabin kursi nomor 28. Uang tersebut diduga kembali disiapkan untuk membiayai demonstrasi di Jakarta pada Oktober 2026.
Azizir disebut menerima Rp10 juta setiap kali mengantar uang palsu dan dijanjikan tambahan Rp50 juta jika kiriman berhasil sampai ke Pulau Jawa. Sementara itu, Sudiyono diduga dijanjikan imbalan Rp300 juta oleh pemesan untuk pengiriman uang palsu senilai Rp980 juta.
Baca Juga: Rupiah Kembali Tertekan, Dolar AS Tembus Level Rp18.155
Sudiyono mengaku telah memiliki uang palsu tersebut sejak 2024, yang diperoleh dari Kabupaten Batubara, Sumatra Utara. Ia juga menyebut uang itu pernah digunakan untuk kepentingan pemenangan Pemilu dan Pilkada 2024.
Polisi kini masih menelusuri pemesan, pemasok, produsen, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Kami masih mengembangkan perkara ini ke pelaku lainnya,” ujar Jackson.
Atas perbuatannya, Sudiyono dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VII.
(Kompas)











