Jakarta, mu4.co.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh), termasuk bagi pria yang mengenakan pakaian wanita saat karnaval Hari Kemerdekaan RI, hukumnya haram dalam syariat Islam.
Peringatan kemerdekaan idealnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan dan memperbanyak doa. Namun, perayaan seperti pawai Agustusan kerap mengabaikan norma etika dan agama.
Larangan berbusana menyerupai lawan jenis berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.
Hal ini didasarkan pada hadis shahih riwayat Imam Bukhari mengenai laknat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam terhadap laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya.
Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»
“Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991, Shahih]
Baca juga: MUI Sebut Hadiah Lomba Agustusan dari Uang Pendaftaran Termasuk Kategori Judi
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali menegaskan perbuatan mengenakan pakaian wanita saat karnaval Agustusan dilarang dalam syariat Islam.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali dikutip dari laman resmi MUI, Ahad (9/8/2026).
Fenomena ini dinilai rentan dimanfaatkan untuk mengampanyekan gerakan yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya dengan tegas.











![Kegiatan A Safe and Healthy Working Environment, Kamis [6/8]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG_2596-300x210.jpeg)


