Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah merencanakan transformasi penyaluran gas LPG 3 kg menjadi berbasis orang, artinya gas bersubsidi tersebut hanya akan bisa dibeli oleh orang-orang yang ditetapkan dan tidak bisa dijual secara bebas, yang akan diterapkan pada tahun 2027.
Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR. “Perubahan mekanisme subsidi LPG tabung 3 kilogram menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan diterapkan pada tahun 2027,” bebernya dilansir dari detik.com, Rabu (19/06/2024).
Arifin pun mengatakan pihaknya kini sedang mengajukan revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 sebagai langkah penyasaran penerima LPG subsidi dari pemerintah. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa peta jalan untuk kebijakan transformasi subsidi LPG 3 kg sendiri sudah berjalan saat ini.
Baca juga: Awas! Pangkalan Yang Menjual Gas Melon Diatas Rp18.500 Bakal Diputus Kontrak!
Dirinya menjelaskan langkah pertama telah dimulai dengan penerbitan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran, serta Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Lebih lanjut, per 1 Januari 2024 akses pembelian LPG 3 kilogram di sub penyalur hanya diperbolehkan bagi pengguna yang sudah terdaftar, sementara pengguna yang belum terdaftar diwajibkan untuk melakukan registrasi sebelum melakukan transaksi.
“Mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di subpenyalur dilakukan melalui MAP (Merchant Apps Pertamina) kecuali untuk 689 sub penyalur di daerah yang terkendala sinyal internet,” ungkap Arifin.