Media Berkemajuan

4 Desember 2024, 23:41

Penempatan Guru PPPK Bakal Ditinjau Kembali, Ini Penjelasan Mendikdasmen!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Penempatan Guru PPPK
Penempatan Guru PPPK Bakal Ditinjau Kembali [Foto: gurumulia.org]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah akan meninjau kembali penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hanya di sekolah negeri.

Hal tersebut dilakukan sebab banyaknya keluhan dari guru maupun instansi terkait kekurangan guru pasca rekrutmen PPPK.

“Jadi, ini ada keluhan penempatannya jauh. Ada juga dari guru swasta (yang lulus seleksi PPPK) harus ditempatkan di sekolah negeri, sehingga sekolah asalnya kekurangan guru, ” terang Abdul Mu’ti di sela-sela acara Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Oleh karena itu, Menteri Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pada prinsipnya rekrutmen guru PPPK ingin menutupi kekurangan guru dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Jika rekrutmen tersebut malah membuat kekurangan guru karena masalah penempatan, maka menurutnya perlu ada peninjauan kembali soal penataan guru.

Baca juga: Kabar Baik! Kemenag Tetapkan Tunjangan Khusus untuk Guru Madrasah, Ini Prioritasnya!

Dalam Rakor tersebut, Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikdasmen, Santi Ambarukmi juga mengungkapkan aspirasi kebijakan guru. Ia menekankan pentingnya sinergi dan keselarasan kebijakan antara Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Sinergi terkait penataan guru PPPK, termasuk penempatan dan distribusi oleh pemerintah daerah sehingga sinkron antara Dapodik dan data SIASN. Tidak menimbulkan permasalahan dalam penilaian kinerja,” ujar Santi.

Selain itu, butir aspirasi kebijakan guru ASN PPPK itu juga menyebutkan perlunya jaminan penghargaan dan perlindungan, seperti jaminan keamanan bekerja khususnya pada daerah rawan, hak untuk cuti karena alasan penting, izin tugas belajar, hingga insentif untuk guru mengajar pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
(jpnn.com)

[post-views]
Selaras