Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 12:10

Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Maret Ini, Simak Syarat Daftar dan Cara Cek Formasi yang Tersedia, Wajib Tahu!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ini Syarat Daftar dan Cara Cek Formasi di CPNS 2024 [Foto: infobanknews.com]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah RI akan membuka formasi sebanyak 2,3 juta lowongan pada Rekrutmen CPNS tahun 2024, yang dibagi untuk CPNS umum dan PPPK, dan akan dibuka pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Adapun Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dilakukan dalam 3 Periode Pelaksanaan, yaitu Periode I (Maret 2024), Periode II (Juni 2024), dan Periode III (Agustus 2024).

Sementara itu, alokasi Formasi CPNS dan PPPK instansi pusat sebanyak 429.183, terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK. Untuk kebutuhan Instansi Daerah terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK yang dibuka untuk guru, nakes, dan teknis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan penataan pegawai non-ASN atau honorer akan menjadi prioritas untuk rekrutmen ASN 2024.

“Tahun ini pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate pada CPNS. Sedangkan PPPK fokus utama pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN, sehingga 100% formasi PPPK dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah,” ujarnya, Rabu (17/01/2024).

Baca juga: Tahun 2024 Gaji PNS Naik, Segini Rinciannya!

Lalu apa saja persyaratan untuk bisa mendaftar CPNS 2024? Dan bagaimana cara cek formasi yang tersedia?

Syarat pendaftaran CPNS 2024, link daftar dan cara cek formasi yang dibutuhkan, dapat mengklik sscasn.bkn.go.id. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Syarat CPNS 2024 dari lulusan SMA hingga S1, yaitu:

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;
  • Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;
  • Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
  • Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Adapun syarat CPNS 2024 bagi lulusan terbaik atau cumlaude, yaitu:

  • Pelamar mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV;
  • Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  • Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.

Sementara syarat CPNS 2024 bagi penyandang disabilitas, yaitu:

  • Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Kemudian cara cek formasi CPNS 2024 yaitu:

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Pada halaman ASN Karier, pilih tingkat pendidikan Anda
  • Kemudian pilih “Jurusan”
  • Pilih “Instansi” (bersifat opsional)
  • Pilih “Jenis Pengadaan CPNS atau PPPK” (bersifat opsional)
    Klik “Cari”
  • Terakhir, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing
  • (Cara cek formasi CPNS 2024 juga bisa dilakukan melalui website instansi masing-masing setelah mengumumkan rincian formasi).

Sumber: tribunnews.com

[post-views]
Selaras