Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru menerbitkan surat edaran tentang perayaan Natal dan Tahun baru (Nataru).
Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru itu berisikan imbauan dan larangan saat malam tahun baru yang tertuang dalam Nomor: 400/219/KESRA-SETDAKO.
Dalam surat edaran tersebut mengatur tentang petasan dan adanya aturan jam operasional tempat hiburan malam dan sebagainya yang hanya boleh hingga pukul 00.30 Wita.
Warga diimbau tak menggelar pesta kembang api saat pergantian malam tahun baru dan menaati surat edaran yang diterbitkan.
Surat edaran ini juga telah tersebar ke masyarakat.
Dilansir dari apahabar.com Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengimbau masyarakat agar mengisi tahun baru dengan kegiatan agamis.
“Seperti membaca (surah) Yasin, sholawat dan syair-syair maulid rasul,” ucapnya.
Pada malam tahun baru nanti, pihak Kasatpol PP Banjarbaru akan melaksanakan giat cipta kondisi untuk menjamin kenyamanan dan keamanan Banjarbaru.
Surat edaran ini juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mencegah terjadinya tindak-tindakan kriminal.