Media Utama Terpercaya

17 April 2026, 14:48
Search

Pemko Banjarmasin Larang Masyarakat Buang Sampah Pada Jam Ini! Denda Bila Melanggar!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Pemko Banjarmasin Larang Masyarakat Buang Sampah
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin menerbitkan surat edaran baru terkait penanganan sampah di Kota Banjarmasin pada Selasa (14/4).

Wali Kota H.M. Yamin HR mengeluarkan Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.4.3/0361/SEKR-DLH/IW2025 tentang kewajiban memilah sampah. Melalui aturan ini, masyarakat tidak diperbolehkan membuang sampah yang belum dipisahkan.

Masyarakat dilarang membuang sampah di jalan, kolong rumah, saluran drainase, maupun badan air. Selain itu, masyarakat juga tidak diperkenankan membuang sampah pada rentang waktu pukul 06.00 WITA hingga 20.00 WITA.

Baca Juga: Tiga Kepala Daerah Kalsel Sepakati Pembangunan Sampah Jadi Listrik untuk Aglomerasi Banjarmasin Raya

Dilansir dari Warta Banjar pada Jum’at (17/4), aturan tersebut juga mewajibkan warga membuang sampah dalam kemasan yang tertutup rapi.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sosial berupa pengumuman nama pelanggar di papan informasi lingkungan atau melalui media sosial resmi pemerintah hingga tingkat RT/RW.

Selain itu, terdapat sanksi pidana sesuai Perda Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan dan Pertamanan, yakni ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp5 juta.

(Warta Banjar)

[post-views]
Selaras