Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah resmi memutuskan status para driver ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan begitu, para driver ojol akan mendapatkan sejumlah keuntungan dari status UMKM. Salah satunya adalah berkaitan dengan fleksibilitas waktu.
“Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ. UMKM, pengusaha mikro. Misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya insya Allah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/08/2026).
Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa pengemudi ojol akan otomatis berstatus sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online. Maman mengatakan, pengemudi ojol tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh status tersebut.
“Secara otomatis. Secara otomatis,” katanya.
Baca juga: Bela Ojol, Pemerintah Beli Saham Aplikator dan Pangkas Potongan Komisi Jadi 8%
Adapun kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pengemudi, yang sebagian besar menginginkan status tersebut. Maman menyebut pemerintah ingin pengemudi ojol memperoleh pemberdayaan dan perlindungan. Pemerintah juga ingin mendorong pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan melalui kegiatan wirausaha.
Dengan status sebagai pelaku usaha mikro transportasi online, pengemudi ojol juga berhak mengakses berbagai fasilitas, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengemudi juga dapat mengajukan KUR tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta. Kementerian UMKM bersama perusahaan aplikasi transportasi online akan menyiapkan berbagai program pendampingan sekaligus memetakan peluang usaha yang dapat dijalankan para pengemudi.
(kompas.com)












