Jakarta, mu4.co.id – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dimana salah satunya larangan penjualan produk tembakau alias rokok secara eceran, Jumat (26/07/2024).
“Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi PP No 28/2024 pasal 434 ayat 1 poin c.
Selain itu, dalam pasal yang sama juga disebutkan bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. “Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” bunyi PP No 28/2024 pasal 434 ayat 1 poin e.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga melarang untuk tidak menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang yang usianya di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
Adapun tujuan dari adanya larangan penjualan rokok batangan tersebut dalam PP Kesehatan dilaporkan guna menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.
Baca juga: Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Gencar Pasang Stiker Dilarang Merokok!
Berikut bunyi Pasal 434 dalam PP No 28/2024 tersebut yaitu:
- Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
- Menggunakan mesin layan diri;
- Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
- Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
- Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui
- Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
- Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
2. Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
(bisnis.com, kompas.com)