Banjarmasin, mu4.co.id – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok terus diperluas. Sebagian besar tempat seperti perkantoran dan ruang publik kini hampir semuanya telah dilengkapi dengan stiker larangan merokok.
Yang terbaru, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, pada Selasa (23/7), memasang stiker larangan merokok di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan sekaligus menandai Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio tahun 2024.
Baca Juga: Penumpang Ketahuan Merokok di Pesawat, Ini Bahayanya!
Ibnu menyatakan bahwa pemasangan stiker Kawasan Tanpa Rokok, terutama di fasilitas Pemerintah Kota dan ruang publik, merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Gerakan ini mendorong masyarakat untuk berolahraga selama 30 menit setiap hari dan tidak merokok.
Selain itu, Ibnu berharap agar warga mematuhi Perda Nomor 7 Tahun 2013. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi mulai dari denda hingga hukuman penjara. Satpol PP Banjarmasin juga telah memberikan edukasi secara persuasif kepada masyarakat terkait hal ini.
Baca Juga: WHO: Vape Dengan Aroma Rasa Ternyata Bisa Lebih Berbahaya!
“Dari Satpol PP Kota Banjarmasin sudah memberikan edukasi secara persuasif dulu sebelum ditindak. Kita juga akan sediakan ruang khusus bagi perokok agar tidak merokok sembarang,” ucap Ibnu Sina, dikutip dari RRI, Rabu (24/7).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Tabiun Huda, berkomitmen untuk terus menggalakkan implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama pihak-pihak terkait seperti kecamatan, fasilitas kesehatan, sekolah, dan area di sekitar sekolah.
“Misalnya warung itu turut kita himbau untuk tidak merokok sembarangan,” ucapnya.
(RRI)