Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah kembali menyalurkan anggaran insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pesawat ekonomi pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut pemerintah menyiapkan anggaran Rp472,7 miliar untuk periode yang bertepatan dengan liburan anak sekolah tersebut.
“PPN ditanggung pemerintah itu untuk pesawat ekonomi dari 24 Juni sampai 5 Juli Rp472,7 miliar,” katanya, Selasa (26/05/2026).
Lebih lanjut, Purbaya juga mengatakan akan ada insentif serupa saat libur Natal dan Tahun Baru mendatang, namun masih dibahas rinciannya, dalam rangka mendorong perekonomian pada kuartal II-2026.
Sebelumnya, insentif juga diberikan pemerintah pada periode April dan Mei senilai Rp3 triliun lebih yang fokus menjaga agar kenaikan harga avtur tidak memicu beban yang memberatkan masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari, Harga Terbang Lebih Terjangkau
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikkan fuel surcharge 10%, berbasis angka batas atas tarif di tahun 2019. Kemudian disesuaikan lagi menjadi 38%, sama untuk jet maupun propeller. Sebelumnya jet hanya 10%, propeller 25%. Sekarang semua disesuaikan jadi 38%. Untuk itu, pemerintah menanggung PPN 11% (PPN DTP) untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket pesawat agar tetap terjangkau masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13%. Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang diberikan pemerintah sekitar R1,3 triliun per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, maka Rp2,6 triliun. Agar harga tiket naiknya maksimum 9-13%,” tegas Airlangga, Selasa (26/05/2026).
Tidak hanya itu, Pemerintah juga sempat memberikan insentif PPN DTP pesawat saat Hari Raya Idul Fitri 2026. Saat itu, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Insentif ini berlaku untuk seluruh rute domestik dengan periode penerbangan 14 hingga 29 Maret 2026. Periode pembelian tiket dimulai pada 10 Februari sampai dengan 29 Maret 2026, dengan besaran PPN yang ditanggung Pemerintah sebesar 11%.
(cnbcindonesia.com)













