Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 12:10

Pemerintah Hapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Simak Selengkapnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
[Foto: suarapemerintah.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terbitkan aturan pajak baru yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan pajak baru tersebut diungkapkan bahwa tidak perlu lagi memungut bea balik nama kendaraan bermotor.

Ketentuan khusus untuk perubahan objek BBNKB yang diatur dalam Perda ini mulai berlaku 3 tahun, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022, yang atinya kebijakan tersebut akan resmi diberlakukan pada tahun depan, tepatnya 5 Januari 2025.

Baca juga: Catat Tanggalnya! Pemprov Kalsel Bebaskan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

“Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan tersebut, seperti dikutip dari laman JDIH DKI Jakarta, Sabtu (20/01/2024).

Selanjutnya dalam aturan tersebut pada Pasal 10 Ayat (1) juga dijelaskan bahwa untuk kendaraan penyerahan kedua, alias kendaraan bekas dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. “Dengan insentif 0% ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat biaya sambil tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Sumber: nesiatimes.com

[post-views]
Selaras