Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:23

Catat Tanggalnya! Pemprov Kalsel Bebaskan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemprov Kalsel Bebaskan Denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. [Foto: radar.kepahiang.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan membuka Program Pengurangan dan Pembebasan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk meringankan dan memudahkan masyarakat membayar pajak.

Program tersebut akan berlangsung selama empat bulan kedepan dari 1 Juli hingga 9 Desember tahun 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil mengatakan program tersebut merupakan instruksi dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin dalam rangka menyambut HUT RI ke-78 dan Hari Jadi Kalsel ke-74.

“Ada penghapusan denda pajak, pengurangan pokok pajak serta pajak progresif tidak ada lagi,” tuturnya, Jumat (9/6/2023).

Subhan menjelaskan ada enam jenis pelayanan yang dibuka dalam Program Pengurangan dan Pembebasan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di seluruh Samsat se-Kalsel. 

Pertama, pembebasan sebagian atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.

“Pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari dan saat tanggal jatuh tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 2 persen dari pokok pajak,” jelasnya.

“Pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 hari sampai 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan sebesar 4 persen dari pokok pajak,” imbuh Subhan.

Kedua, pembebasan sebagian atas pokok PKB kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran. Untuk PKB yang tertunggak 11 tahun ke atas akan mendapat pengurangan dengan membayar 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Pembebasan juga berlaku bagi PKB yang tertunggak mulai 6 tahun sampai 10 tahun. Wajib pajak hanya membayar lima tahun ditambah pokok pajak berjalan.

Selanjutnya, PKB tertunggak selama 5 (lima) tahun, mendapat pengurangan dengan membayar 3 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan. Untuk tunggakan 4 tahun, wajib pajak hanya membayar dua tahun pokok pajak ditambah pokok pajak.

Tak hanya itu, PKB yang tertunggak 3 tahun juga mendapat pengurangan dengan membayar 1 tahun pokok pajak tertunggak dan ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Ketiga, pembebasan seluruhnya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak. Ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Kalimantan Selatan.

Keempat, pengurangan sebesar dari pajak pokok untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Selatan yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Benarkah Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus?

Subhan juga menginformasikan pelayanan Pembebasan Progresif diberikan kepada Kendaraan Bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor DA. 

Pembebasan sanksi administrasi juga diberikan atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan atas keterlambatan membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya. (klikkalsel/rizqon)

[post-views]
Selaras