Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah rencanakan akan menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Kebijakan tersebut dalam rangka upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong industri otomotif, dan menurunkan harga kendaraan bekas, yang sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Meskipun demikian, pemerintah optimistis bahwa penerimaan PKB secara keseluruhan akan meningkat dengan alasan peningkatan kepatuhan wajib pajak karena sistem perpajakan menjadi lebih sederhana dan adil. Dan alasan lain yaitu peningkatan penjualan kendaraan dan meningkatkan daya beli masyarakat serta pertumbuhan industri otomotif diprediksi akan mendorong peningkatan penjualan kendaraan, yang tentunya akan meningkatkan penerimaan PKB.
Baca juga: Usai Pro-Kontra, Bea Cukai Hapus Aturan Barang Bawaan Penumpang Internasional!
Selain itu, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor, karena pemilik kendaraan tidak lagi memiliki alasan untuk mendaftarkan kendaraannya atas nama orang lain atau perusahaan untuk menghindari pajak progresif.
Dilansir dari viva.co.id Ahad, (21/04/2024) saat ini terdapat beberapa daerah di Indonesia yang telah menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Adapun daerah yang menerapkan penghapusan Pajak Progresif tersebut diantaranya yaitu: Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua Barat
Sedangkan daerah yang menerapkan penghapusan BBNKB II diantaranya adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Sumber: viva.co.id