Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 14:46

Usai Pro-Kontra, Bea Cukai Hapus Aturan Barang Bawaan Penumpang Internasional!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto [Foto: detik.com]

Jakarta, mu4.co.id – Bea cukai hapus unggahan video mengenai aturan barang bawaan penumpang internasional yang diunggah melalui akunnya pada 18 Maret 2024 lalu, usai dibanjiri kritik publik.

Dalam video viral tersebut, Bea Cukai sebelumnya memberi tahu cara supaya barang-barang yang dibawa ke luar negeri tidak dikenakan pungutan negara saat dibawa pulang ke Indonesia. Pihaknya juga menuliskan rujukan peraturan Menteri Keuangan 203/PMK. 04/2017 perihal Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Pastikan kalian mendatangi terlebih dulu pos bea dan cukai di terminal kedatangan untuk melaporkan barang yang akan kalian bawa kembali, (dengan) menyertai identitas diri, tiket perjalanan, dan boarding pass sebelum berangkat ke luar negeri,” katanya.

Disebutkan dari situ, calon penumpang internasional akan mendapat Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau formulis BC 3.4.

“Jika kembali ke Indonesia, serahkan dokumen BC 3.4 tersebut, dan petugas akan mencocokkan kesesuaian dokumen dengan barang bawaan kalian. Semua layanan di atas, tidak dipungut biaya lho dan usahakan datang lebih awal saat pendaftaran untuk menghindari keterlambatan,” tambahnya.

Informasi dalam video tersebut pun menjadi pro-kontra, lantaran mayoritas warganet menilai aturan tersebut memberatkan, buang-buang waktu, dan mengganggu kenyamanan.

Baca juga: Bandara Internasional di Indonesia Bakal Dikurangi, Simak Penjelasannya!

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri tersebut telah berlaku sejak 2017 melalui PMK Nomor 203, yang bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” katanya.

Di sisi lain, menurutnya, kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri. Ia mencontohkan, untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran, maupun kegiatan lain yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Lebih lanjut ia mengatakan dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut pada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, itu akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” jelasnya.

Sumber: liputan6.com

[post-views]
Selaras