Banjar, mu4.co.id – Perjuangan pembentukan otonomi baru berupa pemekaran Kabupaten Gambut Raya yang akan memisahkan diri dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan kembali bergulir, dalam rapat koordinasi di salah satu coffe di kawasan Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin.
Pertemuan tersebut dikatakan sebagai sebuah pertemuan koordinasi membahas kelengkapan persyaratan membentuk sebuah daerah otonom baru. Ketua Umum Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Dr.H.Supian HK, SH, MH melalui Sekretaris Aspihani Ideris menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk membentuk daerah otonom baru itu adanya berita acara terlaksananya musyawarah desa.
“Musyawarah desa itu merupakan salah satu syarat administratif yang mutlak dan wajib dipenuhi dalam proses pemekaran wilayah. Alhamdulillah wilayah Gambut Raya sudah menggelar musyawarah desa tersebut,” kata Aspihani Ideris, dikutip dari koranbanjar.com, Selasa (16/06/2026).
Baca juga: Pemekaran Kabupaten di Kotabaru Ditunda, Ini Alasannya!
Adapun syarat musyawarah untuk pemekaran sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni Pemekaran mensyaratkan adanya Musyawarah Desa yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna mendapatkan kesepakatan.
“Hasil Musyawarah Desa itu wajib dituangkan dalam Berita Acara yang di tandatangani oleh Pembakal (Kepala Desa) dan syarat ini lah yang bakal menjadi bahan pertimbangan bupati,” ucapnya.
Keputusan Musyawarah Desa itupun menjadi bukti formal membuktikan adanya kesepakatan dari masyarakat di wilayah yang akan dimekarkan.
“Musyawarah desa ini merupakan salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan dalam sebuah persyaratan pembentukan Kabupaten Gambut Raya,” lanjut Aspihani yang juga merupakan seorang Advokat/Pengacara sekaligus Ketua Umum P3HI sebuah organisasi advokat tingkat nasional itu.
Dirinya juga menjelaskan bahwa selain Berita Acara Musyawarah Desa, proses pemekaran pembentukan kabupaten baru ini juga memerlukan syarat administratif pelengkap lainnya.
“Syarat administratif itu seperti persetujuan bersama DPRD Banjar selaku kabupaten induk dengan Bupati; Persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur Kalsel,” ujarnya.
Di samping itu, dalam pembentukan Kabupaten Gambut Raya ini juga harus memenuhi syarat dasar kapasitas daerah seperti jumlah penduduk minimal, luas wilayah, dan potensi ekonomi.
“Syarat demikian sudah terpenuhi. Insya Allah dalam waktu dekat kita akan berkirim surat ke DPRD Banjar untuk menindaklanjuti rapat dengar pendapat yang terdahulu bersama Komisi I DPRD Banjar,” ujar Aspihani.
Kini, semua persyaratan untuk membentuk daerah otonom baru sudah mencapai 90% dan semua berkas dokumen telah diserahkan langsung ke Wakil Ketua I, HM Yunani D, SE selaku kepala Kesekretariatan Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.
Untuk diketahui, Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Gambut Raya yang akan mekar dari Kabupaten Banjar ini memiliki luas wilayah sekitar sekitar 50.180 km persegi atau sekitar 50.180 ha yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, dengan jumlah penduduk mencapai 300 ribu jiwa.












