Banjarmasin, mu4.co.id – Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan memanggil manajemen PT PLN UP3 Banjarmasin serta PLN ULP Lambung Mangkurat, Ahmad Yani, dan Banjarbaru di Kantor Ombudsman RI Kalsel untuk meminta penjelasan terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalsel dalam beberapa waktu terakhir.
“Ombudsman menegaskan bahwa pelayanan kelistrikan merupakan salah satu layanan publik yang bersifat vital. Oleh karena itu, setiap gangguan yang terjadi secara berulang harus disertai tata kelola informasi yang transparan, mekanisme pengaduan yang responsif, serta pemenuhan hak-hak pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, dikutip dari Antara Kalsel, Sabtu (1/8).
Ombudsman Kalsel menyatakan akan terus mengawasi hingga layanan listrik kembali normal dan masyarakat mendapat kepastian pelayanan sesuai kewenangannya berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008.
Sebelumnya, Ombudsman menerima laporan bahwa pemadaman semakin sering terjadi sejak Juni 2026, berlangsung 4–5 jam hampir setiap hari di wilayah tertentu, dengan tanpa pemberitahuan yang jelas.
Selain itu, keluhan masyarakat melalui PLN Mobile dinilai tidak ditindaklanjuti secara memadai, sementara pemadaman terus berulang tanpa penjelasan yang spesifik dari PLN.
“Warga mengalami kerugian, di antaranya kerusakan alat rumah tangga dan gangguan terhadap aktivitas perekonomian maupun kegiatan sehari-hari, seperti perawatan anak yang masih bayi dan orang tua yang sedang sakit,” jelas Hadi.
Dalam pertemuan itu, PLN menyampaikan permohonan maaf serta menjelaskan gangguan disebabkan masalah teknis di pembangkit Tanjung Power Indonesia, SKS Listrik Kalimantan, dan pemeliharaan PLTU Asam-Asam.
Ombudsman kemudian meminta PLN memperbaiki akurasi jadwal pemadaman, mengurangi durasi gangguan, mengoptimalkan layanan PLN Mobile, serta mengupayakan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak.
(Antara Kalsel)













