Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah berencana memperluas basis pajak pada 2027 dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk pemilik lebih dari satu rumah yang memperoleh penghasilan dari sewa properti, atau pemilik kontrakan.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menyebut kebijakan ini menjadi bagian dari strategi RAPBN 2027 untuk mendorong penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak.
“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” ungkap Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, dikutip dari Kompas, Senin (10/8).
Baca Juga: Kafe Rumahan Kian Menjamur, Pemkot Banjarmasin Gencarkan Pendataan Wajib Pajak
Rofyanto menyoroti pemilik lebih dari satu rumah yang tidak seluruh propertinya dihuni sendiri. Jika rumah yang disewakan dapat menghasilkan pendapatan, maka penghasilan tersebut menjadi objek pajak.
“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” ujarnya.
Meski begitu, Rofyanto menegaskan pemerintah tidak sedang membuat kebijakan baru. Ia menilai kebijakan tersebut untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban yang sudah berlaku.
Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan dengan mengintegrasikan data perpajakan antarinstansi agar aktivitas ekonomi wajib pajak dapat dipantau secara lebih menyeluruh dan efektif.
(Kompas)












