Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 12:18

Negara yang Tuntut Israel ke Mahkamah Internasional Kian Bertambah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
[Foto: gatra.com]

Den Haag, mu4.co.id – Negara Meksiko dan Chile turut menyeret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) guna menyelidiki dugaan kejahatan perang dalam perang Israel dan Hamas, Kamis (18/01/2024).

Dilansir Reuters dan Al Arabiya, Sabtu (20/01/2024), kedua negara menyatakan “kekhawatiran yang semakin besar” atas eskalasi tindak kekerasan selama berbulan-bulan perang itu berkecamuk.

Desakan tersebut diberikan oleh kedua negara itu dalam surat rujukan mereka kepada Mahkamah Internasional, yang dalam surat tersebut berisi bahwa Mahkamah Internasional menjadi forum yang tepat untuk menetapkan potensi tanggung jawab pidana dalam perang tersebut.

Baca juga: Cari Bukti Kejahatan Perang, Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Kunjungi Israel

Menteri Luar Negeri Chile, Alberto van Klaveran menuturkan bahwa negaranya tertarik untuk mendukung penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang di mana pun itu terjadi.

Kemudian, Pihak Meksiko pun menyatakan tengah memantau gugatan yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza, dan menuntut Mahkamah Internasional (ICJ), memerintahkan penghentian darurat operasi militer Israel.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik tindakan Meksiko dan Chile, dan menyebut hal itu menegaskan kebutuhan pengadilan untuk memenuhi mandatnya dengan melakukan pencegahan, penyelidikan dan penuntutan terhadap tindak kejahatan paling serius. “Para pejabat Israel tidak tergoyahkan ketika mereka melanjutkan perang genosida mereka,” sebutnya.

Baik ICJ maupun ICC sama-sama menangani kasus dugaan genosida, kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Namun ICJ mengadili perselisihan antara negara, sedangkan ICC mengadili individu atas dugaan kejahatan.

Sumber: detik.com

[post-views]
Selaras