Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 15:58

Cari Bukti Kejahatan Perang, Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Kunjungi Israel

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Kunjungi Israel. [Foto: blog.prif.org]

Yerusalem, mu4.co.id – Pada Kamis (30/11), Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan melakukan kunjungan ke Israel “atas permintaan dan undangan” para penyintas dan keluarga korban serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.

Kedatangan Jaksa sekaligus mencari bukti pidana yang terkait serangan Hamas di 7 Oktober dan balasan Israel ke Gaza setelahnya.

“Kunjungan ini meskipun tidak bersifat investigasi, merupakan kesempatan penting untuk mengekspresikan simpati kepada para korban dan terlibat dalam dialog,” tulis pengadilan tersebut di sosial media X.

Baca juga: Gencatan Senjata Israel-Hamas Diperpanjang Ini Sebabnya!

ICC mengatakan, Khan juga melakukan perjalanan ke Ramallah di Tepi Barat yang diduduki Israel, di mana ia akan bertemu dengan para pejabat senior Palestina.

Militan Hamas menawan sekitar 240 tawanan dari Israel selatan dalam serangan 7 Oktober yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang menurut para pejabat Israel menewaskan sekitar 1.200 orang, sebagian besar dari mereka adalah warga sipil.

Sebagai balasannya, Israel berjanji akan menumpas Hamas, gerakan Islamis yang memiliki sayap angkatan bersenjata. Serangan udara, laut dan darat terus dilancarkan Israel dan menewaskan lebih dari 15.000 orang, menurut Hamas, yang menguasai Jalur Gaza.

Jeda kemanusiaan selama hampir seminggu yang menghentikan sementara konflik mematikan itu akan berakhir pada Jumat (1/12) pagi.

Sebagai informasi, ICC didirikan pada tahun 2002 dan merupakan satu-satunya pengadilan independen di dunia yang dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran hukum paling berat, termasuk genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

ICC memulai penyelidikan terhadap Israel dan Hamas, serta kelompok-kelompok bersenjata lain di Palestina, untuk menelusuri kemungkinan terjadinya kejahatan perang di wilayah Palestina pada 2021.

Sebelumnya Khan mengatakan bahwa penyelidikan itu kini “meluas ke eskalasi permusuhan dan kekerasan sejak serangan yang terjadi pada Oktober 2023.”

Baca juga: Ribuan Tentara Israel Kabur, Tak Sanggup Hadapi Perang Lawan Hamas

Namun, tim ICC belum bisa memasuki wilayah Gaza atau melakukan penyelidikan di Israel, yang bukanlah anggota ICC.

Pakar hukum mengatakan kepada AFP bahwa Hamas dan Israel dapat menghadapi dakwaan kejahatan perang terkait konflik itu.

Pertengahan November lalu, lima negara meminta dilakukannya penyelidikan oleh ICC terhadap perang Israel-Hamas. Khan mengatakan, timnya telah mengumpulkan bukti dalam “jumlah banyak” mengenai “insiden terkait.”

Sumber: Republika.co.id voaindonesia.com

[post-views]
Selaras