Media Berkemajuan

8 September 2024, 08:50

Mulai 5 April 2024, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas Arus Mudik, Simak Selengkapnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print

Surabaya, mu4.co.id – Selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2024, akan diberlakukan pembatasan angkutan barang dari tanggal 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. Hal ini diumumkan oleh Kabid Angkutan Jalan Dishub Jatim, Ainur Rofiq.

“Sesuai aturan Kemenhub, pembatasan berlaku untuk sejumlah angkutan barang,” ungkap Rofiq dilansir dari detik jatim, Rabu (3/4).

Selama periode pembatasan operasional angkutan barang, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bangunan dilarang melintas pada ruas jalur non-tol di Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember.

Baca Juga: Belasan Ribu Pemudik Kalsel Sudah Lebih Dulu Berangkat ke Pulau Jawa

“Untuk ruas jalan tol yang dibatasi untuk angkutan barang yang masuk kriteria tersebut yakni di ruas tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo. Kemudian ruas jalan tol Surabaya-Gresik, dan Pandaan-Malang,” ucapnya.

Selama periode pembatasan tersebut, angkutan barang yang masuk kriteria tersebut juga tidak dapat menggunakan moda transportasi laut dari Pelabuhan Ketapang menuju Bali antara tanggal 3-16 April 2024.

Namun, terdapat pengecualian untuk angkutan barang yang membawa muatan tertentu, seperti bahan bakar minyak atau gas, yang masih diizinkan untuk beroperasi dan melintas di ruas tersebut dengan syarat menunjukkan surat muatan yang dapat ditempel di bagian kaca kendaraan.

Baca Juga: Sebelum Mudik, Ini Hal Yang Wajib Dilakukan!

“Angkutan barang yang masih boleh beroperasi yakni yang muat BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak. Kemudian angkutan sepeda motor mudik gratis, angkutan yang membawa barang pokok seperti beras, daging, tepung, minyak dan bahan pokok lainnya,” katanya.

“Untuk angkutan tersebut silakan membawa surat muatan yang diterbitkan pemilik atau perusahaan dengan detail jenis barang, tujuan pengiriman barang, serta nama-alamat pemilik barang. Tempelkan pada kaca kendaraan agar mempermudah pengecekan yang dilakukan petugas di lapangan,” tuturnya.

Sumber: detikjatim

[post-views]
Selaras