Jakarta, mu4.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penggunaan istilah LGSP (Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan) sebagai pengganti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Prof. Asrorun Niam Sholeh, menilai istilah LGBT merupakan bentuk penghalusan makna, sehingga penggunaan LGSP dinilai lebih mencerminkan pandangan bahwa perbuatan tersebut dilarang menurut ajaran agama dan hukum yang berlaku.
“Di tengah masyarakat ada deviasi dan penyimpangan norma nilai yang dipermisifkan melalui eufemisme istilah. Karena itu, MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang,” jelas Prof. Niam dikutip dari CNBC, Sabtu (1/8).
Baca Juga: Pelajar Islam Indonesia se-Kalsel Gelar Aksi Tolak LGBT di Pelaihari!
Prof. Niam mengingatkan bahwa pengaburan istilah dapat membuat penyimpangan moral perlahan dianggap wajar oleh masyarakat. Sebagai tindak lanjut, MUI tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang akan diajukan kepada DPR dan pemerintah.
“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu ancaman non militer.
Menanggapi hal itu, Koalisi Kebebasan Berserikat yang terdiri dari sejumlah aktivis hak asasi manusia menilai, kebijakan tersebut dan usulan MUI berpotensi memperkuat stigma, diskriminasi, dan kekerasan terhadap kelompok dengan keberagaman seksualitas dan identitas gender.
(CNBC)














