Jakarta, mu4.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam laman resminya mengharamkan orang kaya menggunakan gas LPG 3 kg dan pertalite bersubsidi karena hal tersebut merupakan barang yang telah diperuntukkan untuk kelompok tertentu.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dikutip dari laman MUI, Ahad (9/2).
Kiai Miftah menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu seperti transportasi umum dan nelayan, sementara pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga: Skema Baru, Penyaluran BLT Pakai Barcode. Ini Penjelasan Luhut!
Ia juga menegaskan bahwa gas elpiji 3 kg yang mendapat subsidi pemerintah hanya boleh digunakan oleh rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kurang mampu.
“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujar Kiai Miftah.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”
Kiai Miftah menganggap orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan.
Baca Juga: MUI Sebut Penayangan Pertandingan UFC Haram, Ini Alasannya!
Menurutnya, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” ujar Kiai Miftah.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa dalam fikih Islam, mengambil hak orang lain secara paksa dapat dikenakan hukum ghasab.
“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelasnya.
(MUI)