Media Berkemajuan

19 Mei 2024, 13:53

Mudah! Ini Cara Download Kartu Nikah Digital

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi kartu nikah digital. [Foto: Kompas]

Jakarta, mu4.co.id – Sebagaimana sudah diketahui, Kementerian Agama telah meluncurkan buku nikah dalam bentuk digital atau kartu nikah digital. 

Penting untuk dicatat bahwa Sistem Kependudukan Kementerian Agama telah diintegrasikan dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri serta Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.

Dilansir dari Kompas pada Senin (22/4), berikut cara download kartu nikah digital bagi pasangan suami istri yang sudah memiliki buku nikah fisik:

  • Buka aplikasi QR barcode scanner di handphone masing-masing 
  • Scan QR code yang terdapat di buku nikah fisik 
  • Klik link yang muncul, Anda diarahkan ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang berisi data pasangan suami istri 
  • Klik tombol “Download” untuk mengunduh dan menyimpan kartu nikah digital di handphone masing-masing.

Kehadiran kartu nikah digital memfasilitasi akses ke layanan KUA di seluruh Indonesia.

Baca Juga: PCNA Banjarmasin 4 Gelar Kajian dengan Tema “Menikahlah Dengan Bahagia” di Masjid Al Jihad

Selain itu, kartu nikah tersebut dapat berfungsi sebagai bukti pendukung untuk memenuhi persyaratan administrasi seperti di lembaga perbankan atau bidang lainnya, tanpa perlu menyertakan buku nikah fisik.

Untuk menghindari kemungkinan pemalsuan buku nikah, kartu nikah telah diperkuat dengan kode QR yang terhubung langsung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kementerian Agama.

Sumber: Kompas

[post-views]
Selaras
error: Content is protected !!