Media Utama Terpercaya

22 Juni 2025, 18:35
Search

Momen Langka di Masjidil Haram. Salat dan Mencium Hajar Aswad Tanpa Berdesakan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Masjidil Haram
Momen langka di Masjidil Haram saat salat Zuhur begitu lengang [Foto: saudigazzete]

Makkah, mu4.co.id – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan larangan bagi pemegang visa non-haji untuk tinggal di Makkah mulai 29 April 2025 hingga berakhirnya puncak ibadah haji.

Jika tidak, pelanggar berisiko dikenai Deportasi setelah menjalani hukuman penjara, denda hingga SAR 50.000 (sekitar Rp200 juta), serta hukuman penjara hingga 6 bulan.

Bahkan mulai 23 April 2025 lalu akses masuk ke Mekkah sudah dibatasi hanya untuk penduduk Makkah (dengan bukti tempat tinggal), karyawan resmi yang bertugas di tempat-tempat suci, dan pemegang izin haji resmi. Hal itu bertujuan untuk mengurangi kepadatan di Makkah dan menjamin keselamatan jamaah haji.

Baca juga: Arab Saudi Umumkan Larangan Visa Non-Haji untuk 14 Negara Ini, Ini Hukuman Jika Melanggar!

Otomatis dengan diberlakukannya larangan ini maka semua jemaah umrah sudah harus meninggalkan kota Makkah.

Pemandangan yang tak biasa terlihat di area mataf—tempat thawaf mengelilingi Ka’bah—Area yang biasanya dipenuhi lautan manusia itu, kini tampak lengang. Hanya segelintir jemaah haji asing yang baru tiba terlihat melaksanakan tawaf, menandai dimulainya musim haji dan berakhirnya musim umrah tahun ini.

Begitu pula pada saat salat Zuhur, Selasa 1 Zulkaidah 1446 H (29/4) hanya diikuti beberapa jemaah yang berdiri mengelilingi Ka’bah dan mengosongkan shaf di bagian Hijr Ismail atau sisi barat laut Ka’bah (antara Rukun Al Iraqi dengan Rukun Syami).

Baca juga: Tinggal Hitung Hari, Pesawat Lion Air Untuk Keberangkatan Haji Tiba di Bandara Syamsudin Noor!

Otoritas Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan tegas: sejak 29 April, semua agen perjalanan, biro wisata, dan pengelola akomodasi di Makkah dilarang menerima pemesanan atau proses check-in bagi siapa pun kecuali pemegang visa haji resmi atau izin kerja serta izin tinggal yang sah di kota suci tersebut selama musim haji.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari persiapan besar Arab Saudi dalam menyambut musim haji 2025,” ujar Kementerian Dalam Negeri dalam pernyataannya. “Langkah-langkah ini bertujuan menjaga keselamatan jemaah dan memastikan mereka dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman.”

Seiring masuknya musim haji, jumlah jemaah di Masjidil Haram akan terus bertambah. Para jemaah haji dari berbagai negara dijadwalkan tiba dalam beberapa hari mendatang, memulai perjalanan spiritual seumur hidup mereka.

Termasuk jemaah haji kloter pertama dari Indonesia yang akan mulai bertolak ke Arab Saudi mulai 2 Mei 2025.

Video: Saudinesia
[post-views]
Selaras