Media Utama Terpercaya

20 Oktober 2026, 23:24
Search

Menko Polkam: Ada 97 Perusahaan Teridentifikasi dalam Kasus Karhutla

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta
Konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin [19/10]. [Foto: MetroIKN.co]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman, mengungkapkan Polri telah mengidentifikasi 97 perusahaan di Kalimantan dan Sumatra yang diduga terlibat kasus karhutla. Temuan tersebut berasal dari laporan kepolisian daerah maupun pusat dan akan diproses hukum lebih lanjut.

“Ada 97 perusahaan secara keseluruhan (yang teridentifikasi) baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatra. Ini yang sudah proses hukum selanjutnya,” ujar Dudung dikutip dari Antara News, Selasa (20/10).

Selain korporasi, polisi juga telah mengantongi sejumlah pihak perorangan. Dudung meminta penyelidikan diperdalam untuk mengungkap dalang di balik karhutla ini.

Baca Juga: Karhutla Tak Kunjung Teratasi, Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kalteng. Ini Tuntutannya!

Sebelumnya, hingga 13 Oktober 2026 lalu, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi.

Kombes Pol Pipit Subiyanto dari Bareskrim Polri menyebut terdapat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi, ditangani oleh 10 polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Laporan terbanyak berasal dari Kalimantan Barat (33), disusul Sumatera Selatan (17), Kalimantan Tengah (14), Kalimantan Selatan (11), Kalimantan Timur (7), Riau (6) Lampung (3), Kalimantan Utara (3), dan Jambi (2). Sementara Bangka Belitung dan Bareskrim masing-masing satu laporan.

Baca Juga: Pemerintah Minta Perusahaan Pemegang Konsesi di Kalimantan Turun Tangan Atasi Karhutla

“Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan,” ujar Pipit pada Rabu (14/10) lalu.

Untuk kasus karhutla oleh perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan yang ditangani 12 polda. Pipit menegaskan proses hukum masih berjalan, dengan ancaman pidana mencapai 10–12 tahun untuk memberikan efek jera.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menganggap pembakaran sebagai cara murah dan praktis untuk membuka lahan.

(Antara News)

[post-views]
Selaras