Media Utama Terpercaya

31 Agustus 2026, 16:34
Search

Menkes Tanggapi Usulan Soal Gaji Dokter Umum Minimal Rp 30 Juta per Bulan. Ini Katanya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Gaji Dokter
Gaji Dokter Umum Diusulkan Minimal Rp 30 Juta per Bulan [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menanggapi usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang mengajukan usulan penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Menkes menyebut pihaknya sedang membicarakan usulan tersebut dengan MenPAN-RB dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk mengukur kemampuan untuk menggaji para dokter tersebut.

“Nah, kita sedang bicarakan dengan MenPAN-RB karena kan harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya. Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan mengenai kemampuan keuangannya,” kata Budi, Senin (31/08/2026).

Sebelumnya, PB IDI mengajukan usulan tersebut dalam surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026, yang ditandatangani Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dan Sekretaris Jenderal Telogo Wismo Agung Durmanto, guna menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, serta mendukung pemerataan dokter di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Kenaikan Gaji Guru Belum Dianggarkan di RAPBN 2027, Ini Fokus Pemerintah

Adapun standar pendapatan minimum yang dihitung berdasarkan hasil kajian dan analisis IDI yaitu: Dokter Umum Puskesmas: Rp 34.830.140 per bulan (Rp 217.688 per jam), Dokter Umum Rumah Sakit: Rp 30.825.067 per bulan (Rp 192.656 per jam) dan Dokter Spesialis: Rp 110.943.487 per bulan (Rp 693.396 per jam). Skema pendapatan tersebut dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter, bukan jumlah pasien yang dilayani.

PB IDI menegaskan bahwa kajian standar pendapatan minimum ini telah melewati serangkaian uji kelayakan. “PB IDI telah melakukan kajian terhadap Standar Pendapatan Minimum baik dokter umum maupun dokter spesialis, jelas kajian ini telah melewati banyak uji hingga keluarnya hasil ini,” tulis IDI.

Di samping itu, IDI juga mendorong pemberian insentif tambahan bagi dokter yang bertugas di wilayah dengan akses terbatas. “Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut,” tulis surat resmi PB IDI.

Selain itu, mereka juga mengusulkan agar standar pendapatan minimum ini disesuaikan atau ditingkatkan sekurang-kurangnya 10% setiap tahunnya. Pihaknya juga meminta kepastian pembayaran jasa pelayanan dilakukan paling lambat 1 bulan setelah bulan pelayanan dilaksanakan.

Kebijakan itupun dipandang bukan sekadar isu kesejahteraan profesi, melainkan bentuk investasi negara dalam menjaga mutu dan keberlanjutan sistem kesehatan nasional.

(detik.com)

[post-views]
Selaras