Banjarmasin, mu4.co.id – Komisi IV Bidang Kesejahteraan dan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk melarang sekolah menyelenggarakan perpisahan di hotel atau gedung yang pembiayaannya memberatkan peserta didik.
Firman Yusi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, menyampaikan bahwa masalah tersebut terkait dengan perayaan kelulusan sekolah untuk Tahun Pelajaran 2023/2024.
“Disdikbud baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar tidak memberikan izin bagi sekolah yang mau melaksanakan perpisahan di hotel,” ucap Firman, dikutip dari Antara, Kamis (21/3).
Sebagai wakil rakyat, Firman menjelaskan bahwa kewenangan DPRD hanya sebatas mengimbau atau meminta kepada Disdikbud untuk melarang sekolah menyelenggarakan acara perpisahan di hotel.
“Begitu pula DPRD Kalsel hanya bermitra kerja dengan Disdikbud provinsi yang berwenang melarang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA dan SMK) serta Sekolah Luar Biasa (SLB),” ujarnya.
Baca Juga: Acara Perpisahan Sekolah Dilarang, Ini Kata Dinas Pendidikan!
Sedangkan, wewenang untuk melarang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengadakan acara tersebut berada di tangan Disdikbud kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
HM Lutfi Saifuddin, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, menyatakan bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan mengeluarkan imbauan kepada Disdikbud kabupaten/kota di seluruh Kalsel.
Wakil rakyat dari Partai Gerindra tersebut akan memantau ketaatan Disdikbud atau sekolah terhadap imbauan tersebut, serta meminta pihak hotel yang telah menerima pesanan untuk memahami pembatalan.
“Memang kita terima informasi ada sekolah yang sudah memesan hotel berbintang di Banjarmasin untuk tempat perpisahan. Kita menyayangkan hal itu, dan Disdikbud harus segera melarang” jelas Luthfi.
Sumber: Antara