Media Utama Terpercaya

16 Juni 2026, 02:33
Search

MCB Bakal Diganti? Kementerian ESDM Siapkan Aturan Baru Pengaman Listrik Rumah Demi Hindari Korsleting Listrik 

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
MCB Bakal Diganti
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian ESDM sedang menyiapkan aturan baru yang mewajibkan penggunaan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) pada instalasi listrik tegangan rendah untuk mengurangi risiko korsleting, sengatan listrik, dan kebakaran akibat gangguan instalasi. 

Dilansir dari laman Listrik Indonesia pada Senin (15/6), Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan regulasi tersebut akan mengatur penggunaan perangkat pengaman listrik Residual Current Breaker with Overcurrent Protection (RCBO) sebagai pengganti Miniature Circuit Breaker (MCB) yang selama ini umum digunakan masyarakat.

Yuliot menjelaskan RCBO lebih sensitif dalam mendeteksi kebocoran arus dan korsleting dibanding perangkat yang umum digunakan saat ini. Dengan kemampuan tersebut, aliran listrik dapat diputus lebih cepat sehingga risiko kerusakan instalasi dan kebakaran dapat ditekan. 

Aturan wajib GPAS nantinya akan diterapkan pada berbagai bangunan bertegangan rendah, seperti perkantoran, pasar, dan fasilitas umum lainnya. Saat ini regulasi masih dalam tahap harmonisasi, sementara penerapannya direncanakan dilakukan secara bertahap setelah resmi diterbitkan.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Landa Pasar Harum Manis Banjarmasin, 92 Toko Hangus Dilalap Api

Perangkat RCBO sendiri bekerja dengan memantau keseimbangan arus pada kabel fase dan netral, lalu secara otomatis memutus aliran listrik jika terdeteksi kebocoran atau gangguan. Karena menggabungkan fungsi MCB dan Residual Current Circuit Breaker (RCCB)/Earth Leakage Circuit Breaker (ELCB) sekaligus, RCBO dinilai lebih lengkap dan efektif dalam meningkatkan keamanan instalasi listrik.

Berkat keunggulannya, RCBO kini banyak digunakan di rumah, perkantoran, fasilitas kesehatan, kawasan industri, hingga perangkat khusus seperti pemanas air, AC, dan pompa air. 

Selain meningkatkan keamanan instalasi dan perlindungan pengguna, perangkat ini juga lebih praktis karena menghemat ruang pada panel listrik. 

Jika regulasi ESDM resmi diterapkan, RCBO berpotensi menjadi standar baru pengaman instalasi listrik di Indonesia untuk menekan risiko gangguan listrik dan kebakaran.

(Listrik Indonesia)

[post-views]
Selaras