Media Utama Terpercaya

1 Mei 2026, 00:50
Search

Lindungi Karya Warga, DPRD Banjarmasin Bentuk Pusat Layanan Kekayaan Intelektual

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
DPRD Banjarmasin Bentuk Pusat Layanan Kekayaan Intelektual
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Hadi Supriyanto, menyampaikan bahwa DPRD Kota Banjarmasin tengah membentuk pusat layanan khusus sebagai sentral pelayanan kekayaan intelektual melalui penyusunan aturan terkait.

Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual juga telah difinalisasi untuk segera menjadi dasar pemerintah kota dalam memberikan layanan optimal kepada masyarakat.

“Dengan adanya fasilitasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Mereka bisa berkarya dalam jangka panjang tanpa takut terhadap persoalan perlindungan kekayaan intelektual,” ucap Hadi dikutip dari Antara, Kamis (30/4).

Aturan tersebut mengatur bahwa fasilitasi kekayaan intelektual melibatkan seluruh SKPD di Pemerintah Kota Banjarmasin melalui pembentukan pusat layanan khusus sebagai sentral pelayanan.

Baca Juga: DPRD Banjarmasin Sambut Positif Program Sampah Jadi Energi. Ini Katanya!

Menurut Hadi, sentra ini akan ditempatkan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan menyediakan layanan informasi, konsultasi, serta pendampingan pendaftaran.

Sejalan dengan ini, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin Haryanta menjelaskan sentra tersebut menjadi wadah edukasi dan layanan bagi masyarakat, mencakup pendaftaran, inventarisasi, pembinaan, hingga pemberdayaan pelaku usaha dan kreator.

“Melalui sentra kekayaan intelektual, masyarakat bisa mendapatkan pendampingan secara menyeluruh. Mulai dari proses awal hingga perlindungan haknya,” jelasnya.

(Antara)

[post-views]
Selaras