Media Utama Terpercaya

21 Juli 2026, 23:56
Search

Lindungi Karya Sasirangan, Kemenkum Kalsel Gencarkan Hak Cipta dan Desain Industri

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Kemenkum Kalsel Gencarkan Hak Cipta dan Desain Industri Karya Sasirangan
Kemenkum Kalsel Gencarkan Hak Cipta dan Desain Industri Karya Sasirangan [Foto: Antara]

Banjarmasin, mu4.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar Diseminasi Pelindungan dan Pemanfaatan Hak Cipta dan Desain Industri bagi Pengrajin Sasirangan di Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) Kampung Sasirangan Sungai Jingah, di Aula Kantor Kelurahan Sungai Jingah, Kamis (16/07/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para pengrajin terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), sekaligus mendorong peningkatan permohonan Hak Cipta dan Desain Industri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menegaskan bahwa Kampung Sasirangan Sungai Jingah telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025 kategori Kawasan Karya Cipta. Menurutnya, status tersebut harus diiringi dengan meningkatnya kesadaran para pengrajin untuk melindungi hasil karya melalui pendaftaran Hak Cipta maupun Desain Industri.

“Penetapan Kampung Sasirangan Sungai Jingah sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual bukan sekadar sebuah pengakuan, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap karya para pengrajin memperoleh pelindungan hukum yang memadai. Dengan demikian, kreativitas yang lahir dari kearifan lokal dapat terus berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca juga: Wamen Koperasi Dorong Sasirangan Banjarmasin Tembus Pasar Global!

Alex menambahkan meskipun permohonan Hak Cipta dan Desain Industri di Kalimantan Selatan menunjukkan tren peningkatan, jumlah pendaftaran Hak Cipta untuk motif Sasirangan masih relatif rendah. Oleh karena itu, para pengrajin didorong menjadikan pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai kebutuhan utama guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi produk, memperkuat daya saing usaha, sekaligus mencegah peniruan motif maupun desain oleh pihak lain.

“Jangan menunggu karya ditiru baru mengurus perlindungan. Hak Cipta dan Desain Industri harus menjadi kebutuhan utama bagi para pengrajin agar setiap inovasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, bernilai tambah, dan mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya pelindungan Hak Cipta dan Desain Industri sebagai bentuk perlindungan terhadap motif dan produk Sasirangan.

Selain itu, dengan adanya kegiatan ini juga dapat memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarmasin, dan para pengrajin dalam mendorong peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual serta memperkokoh Kampung Sasirangan Sungai Jingah sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual yang mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

[post-views]
Selaras