Media Utama Terpercaya

14 Juni 2026, 21:20
Search

Kurangi Sampah ke TPA, Palangka Raya Gandeng Korea Selatan Bangun Fasilitas Daur Ulang 50 Ton per Hari

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Palangka Raya Gandeng Korea Selatan Bangun Fasilitas 50 Ton per Hari
Palangka Raya Gandeng Korea Selatan Bangun Fasilitas 50 Ton per Hari [Foto: Media Center Palangka Raya]

Palangka Raya, mu4.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya memperkuat sistem pengelolaan sampah, sebagai respon terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan izin melakukan praktik open dumping di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Terkait hal itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa arah kebijakan pengelolaan sampah saat ini bukan sekedar memperbaiki TPA, namun mengurangi sebanyak mungkin volume sampah yang dibuang ke lokasi tersebut. Ia menyebut prinsip utama pengelolaan sampah modern adalah menyelesaikan pengolahan sampah di dalam kota sebelum berakhir di TPA.

“Prinsipnya, sampah yang dibawa ke TPA harus sedikit mungkin. Sampah organik harus selesai diolah di dalam kota, begitu juga sampah anorganik harus dikelola sehingga yang dibawa ke TPA benar-benar sisa yang tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ujarnya, Kamis (11/06/2026).

Baca juga: Soroti Sampah Plastik, Wali Kota Banjarmasin Ancam Larang Peredaran Air Mineral Kemasan Kecil!

Dirinya menjelaskan, selama ini Pemerintah Kota Palangka Raya telah menjalankan berbagai inisiatif untuk mengurangi timbulnya sampah, salah satunya melalui pembangunan pusat daur ulang sampah. Fasilitas tersebut mampu mengolah sampah anorganik, khususnya plastik, menjadi produk bernilai ekonomis seperti paving block. Ia menilai langkah tersebut menjadi bukti bahwa sampah tidak selalu berakhir sebagai limbah, tetapi juga dapat menjadi sumber daya yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus mengurangi beban lingkungan.

“Kami sudah memiliki pusat daur ulang sampah. Sampah plastik diolah menjadi paving dan sudah digunakan di beberapa tempat. Ini menjadi salah satu upaya konkret mengurangi sampah yang masuk ke TPA,” katanya.

Adapun mengenai kebijakan larangan open dumping paling lambat 1 Agustus 2026, Zaini menegaskan bahwa yang dimaksud pemerintah pusat bukan menutup operasional TPA, melainkan menghentikan praktik pembuangan sampah tanpa pengelolaan yang memadai. Menurutnya, dalam sistem open dumping, sampah hanya diangkut dan dibuang begitu saja ke TPA tanpa perlakuan lebih lanjut. Padahal, sistem yang dianjurkan adalah saniter landfill, yakni sampah yang dipadatkan dan ditutup menggunakan lapisan tanah sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Lebih lanjut, Zaini mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendapatkan dukungan dari Korea Selatan untuk membangun fasilitas pengolahan dan daur ulang sampah dengan kapasitas yang jauh lebih besar dibanding fasilitas yang ada saat ini.

“Beberapa tim dari Korea Selatan sudah datang ke Palangka Raya untuk berdiskusi dan membantu pembangunan pusat daur ulang sampah yang lebih besar. Kalau yang sekarang kapasitasnya sekitar 10 ton per hari, nanti ditargetkan bisa mencapai 50 ton per hari. Dengan fasilitas yang lebih besar, sampah tidak lagi langsung dibuang ke TPA, tetapi terlebih dahulu diolah. Ke depan cita-cita kita adalah semakin sedikit sampah yang masuk ke TPA, bahkan kalau bisa tidak ada lagi,” ungkapnya.
(jawapos.com)

[post-views]
Selaras