Media Berkemajuan

14 September 2024, 03:50

KPU Ungkap Daftar Partai Yang Lolos dan Tak Lolos ke Kursi DPR!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi. [Foto: mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Dalam Rapat Pleno Terbuka di Jakarta pada Ahad (25/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan bahwa 10 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tidak lolos ke parlemen karena gagal memenuhi ambang batas 4 persen atau sekitar 6.071.732 suara sah nasional yang diperlukan untuk memperoleh kursi DPR RI periode 2024–2049.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa jumlah suara sah nasional pada Pemilu 2024 mencapai 151.793.293.

Baca Juga: Aturan Baru MK: Partai Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Usung Cagub, Anies dan PDI-P Dapat Melaju di Jakarta!

Sepuluh partai politik yang gagal meraih kursi DPR untuk periode lima tahun ke depan antara lain: 

  1. Partai Buruh (972.898 suara)
  2. Partai Gelora (1.282.000 suara)
  3. Partai Kebangkitan Nusantara (326.803 suara)
  4. Partai Hanura (1.094.599 suara)
  5. Partai Garda Republik Indonesia (406.884 suara)
  6. Partai Bulan Bintang (484.487 suara)
  7. Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108 suara)
  8. Partai Persatuan Indonesia (1.955.131 suara)
  9. Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara)
  10. Partai Ummat (642.550 suara)

Sebanyak 10 partai politik tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, yang juga memuat daftar partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024,” ucap Afifuddin dikutip dari Republika, Senin (26/8).

Baca Juga: [Breaking News] Revisi UU Pilkada Batal, Pilkada Akan Tetap Mengacu Putusan MK!

Sementara 8 partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI periode 2024–2029 yaitu: 

  1. PDI Perjuangan (110 kursi), 
  2. Partai Golkar (102 kursi), 
  3. Partai Gerindra (86 kursi), 
  4. Partai NasDem (69 kursi), 
  5. Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), 
  6. Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), 
  7. Partai Amanat Nasional (48 kursi), 
  8. Partai Demokrat (44 kursi). 

Afifuddin menjelaskan bahwa perhitungan ambang batas 4 persen didasarkan pada Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

(Republika)

[post-views]
Selaras