Jakarta, mu4.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan sejumlah celah krusial dalam tata kelola program KIP Kuliah berdasarkan Laporan Tahunan Direktorat Monitoring 2025. Temuan ini menunjukkan potensi penyimpangan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek relasi kepentingan.
“Ditemukan adanya konflik kepentingan pada sebagian perguruan tinggi dalam penyaluran KIP Kuliah,” dikutip dari dokumen KPK tersebut, Senin (27/4).
Dalam kajiannya, KPK menemukan indikasi konflik kepentingan pada jalur usulan masyarakat. Dari 16 perguruan tinggi swasta (PTS) yang diteliti, sebanyak 11 kampus terindikasi memiliki keterkaitan antara penerima kuota dengan pejabat publik maupun entitas politik. Kondisi ini dinilai berpotensi menggeser sasaran program yang seharusnya ditujukan bagi mahasiswa kurang mampu.
Sorotan lain muncul pada pemberian kuota kepada lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan. Praktik tersebut dianggap rawan menimbulkan benturan kepentingan karena lembaga pengawas turut menerima alokasi dalam skema yang diawasi.
Baca juga: KPK Akan Uji ASN Wajib Lulus Pendidikan Antikorupsi. Ini Tujuannya!
Dari sisi pelaksanaan, proses verifikasi dinilai belum maksimal. KPK mencatat hanya sekitar 50 persen perguruan tinggi yang melakukan verifikasi lapangan, sementara sisanya masih bergantung pada pemeriksaan dokumen tanpa wawancara atau pengecekan langsung. Hal ini membuka peluang terjadinya kesalahan sasaran hingga manipulasi data penerima.
“Sebagian perguruan tinggi hanya melakukan verifikasi berbasis dokumen tanpa wawancara atau pengecekan langsung,” tulis dokumen KPK tersebut.
Permasalahan juga ditemukan dalam mekanisme sanksi. Dari 15 kampus yang pernah bermasalah pada periode 2020–2023, sebanyak 11 di antaranya tetap mendapatkan kuota KIP Kuliah pada tahun 2024. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem penegakan sanksi belum memberikan efek jera.
Temuan yang paling menonjol adalah adanya indikasi praktik suap dalam distribusi kuota. KPK mengungkap dugaan pemberian alokasi dengan imbalan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa. Selain itu, ditemukan pula kasus penerima ganda, di mana mahasiswa yang memperoleh KIP Kuliah juga menerima beasiswa lain secara bersamaan menguatkan temuan sebelumnya terkait lemahnya integrasi data.
“Terdapat indikasi pemberian kuota dengan imbalan tertentu dalam proses pengalokasian,” ungkap KPK dalam laporannya itu.
KPK menilai persoalan ini tidak semata disebabkan kelemahan administratif, tetapi juga adanya intervensi dalam proses penyaluran, khususnya pada jalur usulan masyarakat yang dinilai paling rentan.
Untuk itu, lembaga antirasuah tersebut mendorong pembenahan menyeluruh, mulai dari standar verifikasi yang lebih ketat, integrasi basis data nasional, hingga penguatan sistem pengawasan dan penerapan sanksi tegas.
Tanpa langkah perbaikan yang komprehensif, program KIP Kuliah dikhawatirkan menyimpang dari tujuan awalnya sebagai instrumen pemerataan akses pendidikan, dan justru membuka ruang kompromi kepentingan dalam distribusinya.
(Maklumat, Laporan Tahunan KPK 2025)














