Media Utama Terpercaya

28 April 2026, 16:11
Search

KPK Akan Uji ASN Wajib Lulus Pendidikan Antikorupsi. Ini Tujuannya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
KPK dan MA jalin kerja sama antikorupsi
KPK dan MA jalin kerja sama antikorupsi. [Foto: KPK]

Jakarta, mu4.co.id – Upaya memperkuat integritas aparatur negara terus didorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui dua pendekatan sekaligus, yakni kolaborasi dengan lembaga peradilan serta penguatan edukasi antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara KPK dan Mahkamah Agung (MA) yang berfokus pada peningkatan kapasitas hakim dan panitera melalui pendidikan dan pelatihan antikorupsi.

Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, bersama Kepala Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Wawan menyebut kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat integritas sejak tahap awal, mengingat masih ditemukannya kasus korupsi yang melibatkan aparatur peradilan. Berdasarkan catatan KPK, dari 1.951 perkara yang ditangani sepanjang 2004–2025, terdapat 31 kasus yang melibatkan hakim.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, hingga kampanye antikorupsi. Dalam waktu dekat, KPK juga akan menggelar program pendidikan berbasis studi kasus bagi pimpinan pengadilan, dengan materi yang mencakup gratifikasi, konflik kepentingan, serta dilema integritas dalam pengambilan keputusan.

Baca juga: KPK Ungkap 8 Temuan Tata Kelola Program MBG yang Perlu Diperbaiki. Apa Saja?

Pada tahap awal, program pelatihan akan dilaksanakan di sejumlah daerah seperti Bogor, Pekanbaru, Surabaya, Kalimantan Selatan, dan Makassar, dengan melibatkan sekitar 200 calon hakim dari berbagai wilayah di Indonesia.

Sejalan dengan itu, KPK juga menyiapkan kebijakan baru yang menyasar seluruh ASN melalui kewajiban mengikuti e-learning antikorupsi. Program ini telah diuji coba di 12 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Jika implementasinya dinilai berhasil, kewajiban tersebut akan diterapkan secara nasional kepada sekitar 5,8 juta ASN mulai awal tahun depan. Setiap ASN diwajibkan mengikuti dan lulus pelatihan minimal satu kali dalam setahun sebagai syarat dalam menjalankan tugas.

Wawan menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang ASN, mulai dari level staf hingga pejabat eselon I. Bukti kelulusan akan menjadi bagian dari sistem penguatan integritas aparatur negara.

Baca juga: Lembaga Negara Yang Berwenang Mengaudit Kerugian Negara Hanya BPK. Ini Tanggapan KPK!

“KPK juga sedang menyusun dan sudah diuji cobakan ke beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Nanti ke depan ada satu dalam tanda kutip kewajiban semua ASN itu setiap tahun minimal satu kali dia harus lulus e-learning tentang pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas,” ujarnya dilansir dari detik, Senin (27/4).

Sementara itu, pihak Mahkamah Agung menyambut baik kerja sama tersebut. Syamsul Arief menyatakan materi antikorupsi akan diintegrasikan lebih komprehensif dalam kurikulum pendidikan aparatur peradilan guna mencegah praktik transaksional dan penyimpangan hukum.

“Materi antikorupsi kini akan terintegrasi lebih komprehensif dalam setiap program diklat Mahkamah Agung. Selama dua hari, KPK akan memberikan materi antikorupsi, akuntabilitas, dan transparansi penanganan perkara,” katanya dilansir dari laman resmi KPK, Senin (27/4).

Melalui kombinasi pendekatan pendidikan, pelatihan, serta penguatan sistem, KPK berharap integritas tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga nilai yang tertanam dalam setiap tindakan aparatur negara.

(KPK, detik)

[post-views]
Selaras