Media Berkemajuan

6 Oktober 2024, 19:16

Korban Judi Online Diusulkan Diberi Bansos, MUI Berikan Tanggapannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kantor Majelis Ulama Indonesia [Foto: mui.or.id]

Jakarta, mu4.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi rencana dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy yang mengusulkan agar korban judi online (judol) masuk ke dalam penerima bantuan sosial (bansos).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh pun menyebutkan bahwa pemberian bansos bagi korban judi online tersebut dinilai tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Karena menurutnya subsidi bansos yang diberikan kepada pejudi dapat berpotensi digunakan kembali untuk berjudi.

“Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian, salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif. Di sisi yang lain, harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos,” ujarnya, Sabtu (15/06/2024).

Baca juga: Indonesia Pecahkan Rekor Terbanyak Pemain Judi Online di Dunia, Berikut Faktanya!

Tak hanya itu, Niam juga menekankan tidak ada istilah korban dari penjudi, karena menurutnya berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya. Ia menilai hal tersebut berbeda dengan pinjaman online (pinjol), yaitu terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu, lalu menjadi korban.

“Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? Tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya pemerintah juga tidak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian. Sebab menurutnya seseorang melakukan perjudian dalam keadaan sadar, tidak seperti pada kasus penyalahgunaan narkotika yang bisa jadi dipengaruhi hal yang lain. Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi daring, melalui pembentukan satuan tugas guna memberantas tindak pidana tersebut.

“Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak pada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya,” ujarnya.
(mui.or.id)

[post-views]
Selaras