Media Utama Terpercaya

8 Juli 2025, 07:32
Search

Komdigi Basmi Judol Dengan Bentuk Tim Khusus dan Manfaatkan Teknologi AI!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Judi Online
Ilustrasi judi online. [Foto: tvOne News]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memerangi judi online dengan mengerahkan 113 orang untuk menangani konten negatif di internet. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam rapat dengan Komisi I DPR, Rabu (22/1).

Menurutnya, penyebaran judi online kini sangat mudah diakses masyarakat. Hal ini karena berbagai modus penyebaran judi online, seperti SMS, sisipan judi online di berbagai situs dan media sosial, bahkan WhatsApp blast yang berisikan link judi online.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alex, menyebut Komdigi rutin melakukan patroli siber terhadap situs, URL, dan aplikasi judi online. Komdigi juga bekerja sama dengan berbagai pihak dan memanfaatkan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI).

Baca Juga: Tak Bisa Bedakan Mana Game Biasa dan Yang Mengandung Unsur Perjudian, 1.836 Anak di Jakarta Terlibat Judol

“Melakukan riset dan analisis modus baru judi online, mengumpulkan setiap keyword baru yang berkaitan dengan judi online, terlibat langsung satgas pemberantasan perjudian daring, menggunakan pemanfaatan teknologi artificial intelligence dalam melakukan crawling dan verifikasi konten perjudian,” ujar Alex, dikutip dari detik inet, Sabtu (25/1).

Komdigi juga telah membentuk tim khusus pengendalian konten yang terdiri dari 113 orang, untuk memantau konten negatif selama 24 jam.

“Tim pengendalian memilik tugas dan fungsi untuk melakukan patroli siber konten internet ilegal, melakukan pemblokiran konten internet ilegal, menerima aduan masyarakat, menerima aduan korporasi, melakukan rilis dan penanganan hoax, menerima cek rekening dan aduan nomor,” ujarnya.

Baca Juga: Darurat Judol, Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahayanya Kepada Calon Pengantin

Terhitung sejak tahun 2027 hingga 21 Januari 2025, Komdigi telah menangani 5.707.952 konten judi online yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi internet lainnya.

Alex menjelaskan bahwa kecanduan judi online dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat seperti kerugian finansial, gangguan psikologis, ancaman terhadap keamanan data, dan lain-lain.

Selain memberantas konten judi online, Komdigi juga memblokir berbagai konten negatif lainnya. Sejak 2016 hingga 21 Januari 2025, Komdigi telah menangani 6.349.606 konten negatif.

(detik inet)

[post-views]
Selaras