Media Berkemajuan

23 Oktober 2024, 02:30

Kini Penyuluh Agama Bisa Jadi Kepala KUA, Ini Aturannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar [Foto: kemenag.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Penyuluh Agama kini bisa menjadi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) KUA tahun 2024, yang terbit pada 8 Oktober 2024.

Diketahui peraturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMA No 36 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Regulasi itupun membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan birokrasi KUA, termasuk terkait dengan kriteria kepala KUA.

Terkait regulasi baru tersebut, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar mengatakan, PMA Ortaker KUA 2024 menetapkan bahwa jabatan kepala KUA bisa diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional seperti penghulu atau penyuluh agama Islam. Ia juga menegaskan, Kepala KUA harus berasal dari Ditjen Bimas Islam untuk memastikan manajemen KUA berjalan optimal.

“Kepala KUA harus pejabat fungsional dari Ditjen Bimas Islam, sesuai dengan regulasi Kemenpan RB,” kata Cecep di Jakarta, Sabtu (19/10/2024).

Baca juga: Beredar Aturan Larangan Menikah di Sabtu-Minggu, Cek Faktanya!

Lebih lanjut Cecep mengungkapkan perubahan regulasi tersebut bertujuan untuk memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih efisien dan efektif, dan berdasarkan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menyelaraskan pengelolaan KUA dengan prinsip tata kelola yang baik.

“PMA Ortaker KUA 2024 memperkuat peran KUA dalam memberi layanan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, regulasi tersebut juga membuat perubahan KUA berada langsung di bawah Ditjen Bimas Islam, bukan lagi di bawah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, sesuai ketentuan Kemenpan RB yang melarang Unit Pelaksana Teknis (UPT) berada di bawah instansi vertikal selain organisasi induk kementerian.

Pihaknya pun berharap, perubahan tersebut dapat memperkuat layanan KUA di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat bisa mengakses layanan keagamaan dengan lebih mudah dan berkualitas.

“Semoga perubahan ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat KUA sebagai pilar penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat,” pungkasnya.
(kemenag.go.id)

[post-views]
Selaras