Jakarta, mu4.co.id – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider empat bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan ini diberikan setelah pengadilan menemukan bahwa SYL bersalah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ucap ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, dikutip dari CNN, Jum’at (12/7).
SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tidak dapat membayar denda dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.
SYL dinilai terbukti melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan rincian Pasal 12 huruf e jo Pasal 18, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Mantan Direktur Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Sebabnya!
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyampaikan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor memberatkan termasuk kesaksian yang terkesan ambigu dari SYL serta kurangnya teladan positif dari seorang Menteri Pertanian RI.
Terdakwa SYL tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. SYL, bersama keluarga dan rekan-rekannya, telah memanfaatkan hasil dari kejahatan korupsi.
Namun, beberapa faktor meringankan adalah usia lanjut SYL yang mencapai 69 tahun dan tidak pernah sebelumnya dihukum. Selain itu, sebagai Menteri Pertanian, SYL telah memberikan kontribusi positif dalam penanganan krisis pangan selama pandemi Covid-19.
Selama persidangan, majelis hakim mengamati bahwa SYL menunjukkan sikap yang sopan. Selain itu, SYL dan keluarganya telah mengembalikan sebagian dari uang dan barang yang diperoleh dari kegiatan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa KPK yang meminta SYL dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat.
SYL melakukan tindak pidana ini bersama-sama dengan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan yang sedang dinonaktifkan, serta Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan yang juga dinonaktifkan, yang saat ini juga sedang menjalani sidang vonis.
(CNN)