Media Berkemajuan

8 Oktober 2024, 00:53

Mantan Direktur Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Sebabnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Mantan Direktur Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara [Foto: indoposnews.com]

Jakarta, mu4.co.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/06/2024).

Hal tersebut diketahui karena Karen disebut merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021. Dirinya juga diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Ia juga disebut memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/06/2024).

Baca juga: Korupsi Timah Total Rp 271 Triliun Disebut Sebagai Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia. Ini Awal Mulanya!

Tidak hanya itu, Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016, dan jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas. Ia disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.

Akibat perbuatannya tersebut, Tim jaksa KPK mengatakan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal ini mengatur mengenai kerugian negara.
(cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras