Jakarta, mu4.co.id – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/4), hanya enam hari setelah resmi menjabat. Ia tersandung kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025 dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip dari BBC pada Sabtu (18/4).
Baca Juga: KPK Sita Rp6,38 M Dalam OTT Kantor Pelayanan Pajak, Ini Dugaan Kasusnya!
Ia diduga menerima suap untuk membantu mengurus persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) milik PT Tambang Sumber Hidayah Indonesia (TSHI), yang meminta Hery mengatur agar Ombudsman melakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP. Peristiwa ini disebut terjadi pada 2025, sebelum Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman.
Sebelumnya, Hery merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Ia kemudian dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 melalui pengucapan sumpah jabatan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jum’at, 10 April 2026.
Ombudsman merupakan lembaga negara independen yang mengawasi pelayanan publik oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta yang memakai dana APBN/APBD. Tujuannya untuk mencegah maladministrasi, menjamin layanan yang adil dan berkualitas, serta melindungi hak masyarakat.
(BBC, Detik News)















