Media Utama Terpercaya

10 Oktober 2026, 00:15
Search

Ketentuan Jam Kerja Jadi Perhatian, Berikut Aturan Jam Kerja di Indonesia!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Aturan Jam Kerja di Indonesia
Aturan Jam Kerja di Indonesia [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Ketentuan jam kerja di Indonesia menjadi perhatian usai muncul usulan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) agar jam kerja menjadi 45 jam per minggu, dengan membandingkan jam kerja di Vietnam yang disebut mencapai 48 jam per minggu.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa ketentuan waktu kerja secara umum masih menggunakan batas 40 jam per minggu. Angka tersebut telah menjadi kesepakatan antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, waktu kerja ditetapkan dalam dua pola, yaitu 6 hari kerja (7 jam per hari dan 40 jam per minggu) dan 5 hari kerja (8 jam per hari dan 40 jam per minggu).

“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Airlangga, Selasa (07/10/2026).

Baca juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Berikut Pokok-Pokok Aturannya!

Aturan waktu kerja tersebut juga berkaitan dengan hak pekerja mendapatkan waktu istirahat mingguan. Pekerja dengan pola 6 hari kerja mendapat istirahat mingguan selama 1 hari, sedangkan pekerja dengan pola 5 hari kerja mendapat istirahat mingguan selama 2 hari.

Meski demikian, dalam aturan itu juga memberikan ketentuan khusus bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Perusahaan pada sektor tertentu dapat menerapkan waktu kerja yang lebih pendek maupun lebih panjang dari ketentuan umum.

Untuk pekerjaan tertentu yang memiliki waktu kerja lebih panjang, pelaksanaannya mengikuti ketentuan waktu kerja yang ditetapkan menteri. Pengaturan pelaksanaan jam kerja juga dapat dituangkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Artinya, aturan 40 jam per minggu merupakan ketentuan umum, tetapi terdapat pengecualian untuk sektor atau jenis pekerjaan tertentu.

Adapun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa 6 Oktober 2026 lalu juga memperkuat pelindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, serta pengusaha.

Sejumlah ketentuan baru mencakup pelindungan pekerja perempuan, penyandang disabilitas, larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan, hingga penguatan pelindungan bagi peserta pemagangan. Namun, terkait batas waktu kerja, pemerintah menegaskan ketentuan umum tetap 40 jam per minggu.

Selain menegaskan pelindungan pekerja, UU Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR memuat sejumlah ketentuan terkait pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, pengusaha, hingga pengawasan ketenagakerjaan.
(detik.com)

[post-views]
Selaras