Media Utama Terpercaya

24 September 2026, 19:33
Search

Kepala SMAN 1 Kotabaru Jadi Tersangka Korupsi Dana BOSP Rp2,36 Miliar

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
SMAN 1 Kotabaru
Kejari Kotabaru tangkap tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana BOSP. [Foto: MetroKalsel]

Kotabaru, mu4.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menetapkan Kepala SMAN 1 Kotabaru berinisial N sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMAN 1 Kotabaru tahun anggaran 2023–2025 pada Rabu (23/9).

Berdasarkan hasil penyidikan, sekolah tersebut menerima dana BOSP sebesar Rp1,39 miliar pada 2023, Rp1,47 miliar pada 2024, dan Rp1,49 miliar pada 2025. Total dana yang diterima selama tiga tahun mencapai sekitar Rp4,34 miliar.

Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional dan kegiatan pendidikan sesuai ketentuan BOSP. Namun, Kejari Kotabaru menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOSP SMAN 1 Kotabaru.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kotabaru, Samuel Libeltus Tamba menyebut dana yang dicairkan diduga dikuasai tersangka N bersama bendahara sekolah. Sebagian dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dalam OTT Oknum Kementerian ATR/BPN dan Tetapkan 8 Tersangka!

“Modusnya, pencairan dana BOSP itu dikuasai oleh Kepala Sekolah. Kemudian, Kepala Sekolah dalam mengelola uang yang dikuasai ini ternyata tidak digunakan untuk kepentingan sekolah sebagaimana ketentuan di peraturan Menteri, melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri,” ungkap Samuel dikutip dari Radar Banjarmasin, Kamis (24/9).

Penyidik menemukan dugaan rekayasa administrasi untuk menutupi penggunaan dana BOSP berupa nota dan kuitansi fiktif serta penggelembungan nilai pengeluaran.

Berdasarkan laporan BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp2.364.328.957,50.

Meski N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Kejari Kotabaru juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan membuka peluang adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti yang cukup.

(Radar Banjarmasin)

[post-views]
Selaras