Media Utama Terpercaya

8 November 2025, 07:11
Search

Kementerian ESDM Izinkan PT Gag Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat. Apa Alasannya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Raja Ampat
Kawasan tambang oleh PT Gag Nikel di Raja Ampat. [Foto: Monggabay]

Papua, mu4.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan izin operasi kepada PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah sebelumnya sempat dihentikan 5 Juni lalu akibat penolakan publik. 

Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan izin ini bukan berarti pemerintah mengabaikan persoalan lingkungan, melainkan untuk memastikan sejauh mana evaluasi dan audit lingkungan dijalankan oleh perusahaan.

“Dalam rangka evaluasi dan audit lingkungan secara menyeluruh, itu kan harus dalam kondisi operasi,” ungkap Tri, dikutip dari Tempo, Rabu (17/9).

Baca Juga: 4 Izin Usaha Tambang Nikel Dicabut. Apa yang Terjadi di Raja Ampat?

PT Gag Nikel sendiri telah dievaluasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan dinyatakan memenuhi syarat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Hijau untuk beroperasi. Menandakan pengelolaan lingkungan dan sosialnya dinilai baik.

“Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada,” ujarnya.

Menteri Lingkungan Hidup Faisol Hanif Nurofiq menegaskan dampak lingkungan dari tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dapat dimitigasi dengan baik karena persiapan dinilai sudah memadai. 

Ia menambahkan, Presiden Prabowo meminta penataan lebih serius di Raja Ampat sehingga pengawasan terhadap PT GAG akan diperketat.

“Sehingga kepadanya dilakukan audit lingkungan untuk meyakinkan kita semua bahwa dampak yang ditimbulkan oleh PT GAG Nikel bisa dimitigasi dengan baik,” ujar Hanif.

Baca Juga: Inilah Profil 4 Komisaris PT GAG Nikel, Perusahaan Tambang di Raja Ampat!

Sementara itu, aktivis lingkungan, termasuk Greenpeace Indonesia, mengkritik izin operasi tambang untuk PT GAG. Mereka menilai keputusan itu mengabaikan ekosistem laut Raja Ampat yang menjadi habitat 75% spesies terumbu karang dunia. 

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, bahkan menilai langkah pemerintah melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Memberikan izin tambang untuk beroperasi lagi di wilayah ini menunjukkan keserakahan pemerintah dan korporasi, yang menempatkan pelindungan lingkungan dan hak asasi manusia di bawah keuntungan ekstraktif jangka pendek,” ujar Arie.

(Tempo, CNN)

[post-views]
Selaras