Media Berkemajuan

3 Oktober 2024, 22:11

Kementerian BUMN Resmi Bubarkan Asuransi Jiwasraya Bulan Depan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
PT Asuransi Jiwasraya. [Foto: Bisnis.com]

Jakarta, mu4.co.id – Setelah melewati proses restrukturisasi yang panjang, Kementerian BUMN berencana membubarkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada September 2024. 

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga, menyatakan bahwa keputusan pembubaran Jiwasraya akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.28/POJK.05/2015, yang mengatur tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, termasuk asuransi syariah dan reasuransi.

“Sesuai dengan POJK, maka dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan,” ungkap Arya, dikutip dari Bisnis.com, Sabtu (24/8).

Arya menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah hampir semua pemegang polis Jiwasraya, yaitu 99,7%, menyetujui skema restrukturisasi. Polis-polis tersebut sekarang telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

“Ini adalah restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah di sektor asuransi, sehingga bisa dikatakan tanggung jawab pemegang saham dalam hal ini pemerintah berhasil kami lakukan,” ujarnya.

Dia menyebut bahwa proses pembubaran Jiwasraya diperkirakan terjadi pada September 2024. Meski belum ada tanggal pasti, proses ini dipastikan akan mengikuti POJK No.28/POJK.05/2015. Pasal 1 ayat (11) dari POJK tersebut menjelaskan bahwa pembubaran adalah pengakhiran status badan hukum setelah izin usaha dicabut.

Baca Juga: 84 Kampus Terancam Ditutup Karna Tak Ajukan Akreditasi, Hanya Kota Ini Yang Miliki Posisi Aman!

Setelah itu, perseroan harus menggelar RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi. Pasal 3 ayat (1) menambahkan bahwa RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pencabutan izin usaha.

Direktur Utama Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso, menjelaskan bahwa sesuai dengan POJK 28, proses pembubaran akan dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari pembatasan izin usaha hingga pelaporan hasil likuidasi.

“Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha, setelah itu ada pencabutan izin usaha, proses likuidasi dan sampai pelaporan likuidasi. Kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Mahelan.

Sementara itu, 0,3% pemegang polis Jiwasraya masih menolak skema restrukturisasi yang ditawarkan. Manajemen Jiwasraya meminta para pemegang polis tersebut untuk mempertimbangkan dan mengikuti skema restrukturisasi yang diajukan. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menegaskan bahwa otoritas menghormati gugatan dan langkah hukum yang diambil oleh pemegang polis yang tidak setuju dengan restrukturisasi tersebut.

“Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

(Bisnis.com)

[post-views]
Selaras